adjar.id – Untuk menjadi warga negara Indonesia, ada beberapa syarat naturalisasi atau
pewarganegaraan yang harus dipenuhi.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang ini membahas mengenai orang-orang yang bisa menjadi warga negara Indonesia atau WNI, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai syarat-syarat naturalisasi menjadi warga negara Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah pendudukn sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya.
Penduduk ini juga memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara
tersebut.
Orang yang menjadi warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia asli dan orang
asing yang disahkan dengan Undang-Undang menjadi warga negara Indonesia.
Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia.
Sedangkan orang dari bangs asing untuk menjadi warga negara Indonesia harus
mengajukan permohonan lebih dahulu kepada pemerintah Indonesia.
Yuk, kita cari tahu syarat naturalisasi menjadi warga negara Indonesia berikut ini, Adjarian!
“Proses permohonan bangsa asing menjadi warga negara Indonesia dinamakan
dengan naturalisasi atau pewarganegaraan.”
Baca Juga: Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Syarat Naturalisasi
Adjarian, permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan di Indonesia terbagi menjadi dua
jenis, yaitu:
1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasanya adalah bangsa asing yang mengajukan permohonan naturalisasi atau
pewarganegaraan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bangsa asing untuk menjadi warga negara
Indonesia sesuai pasal 9 UU RI No.12 Tahun 2006, yaitu:
- Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman
pidana penjara satu tahun lebih.
- Bisa berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pacasila dan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945.
- Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Baca Juga: Asas-Asas yang Digunakan dalam Menentukan Kewarganegaraan
- Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Jika sudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, tidak bis berkewarganegaraan
ganda.
“Menurut pasal 9 UU No.12 Tahun 2006, salah satu syarat naturalisasi biasa
adalah berusia 18 tahun atau sudah kawin.”
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentual pasal 20 UU No.12 Tahun 2006
yang diberikan kepada orang asing karena telah berjasa kepada negara Indonesia.
Selain itu, naturalisasi istimewa juga diberikan dengan alasan kepentingan negara, sesuai
dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa bisa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut memiliki
dua kewarganegaraan atau berkewarganegaraan ganda.
Nah, itu tadi Adjarian, syarat naturalisasi menjadi warga negara Indonesia yang terbagi
menjadi dua jenis.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan naturalisasi biasa? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR