Syarat Naturalisasi
Adjarian, permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan di Indonesia terbagi menjadi dua
jenis, yaitu:
1. Naturalisasi Biasa
Naturalisasi biasanya adalah bangsa asing yang mengajukan permohonan naturalisasi atau
pewarganegaraan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bangsa asing untuk menjadi warga negara
Indonesia sesuai pasal 9 UU RI No.12 Tahun 2006, yaitu:
- Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman
pidana penjara satu tahun lebih.
- Bisa berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pacasila dan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945.
- Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Baca Juga: Asas-Asas yang Digunakan dalam Menentukan Kewarganegaraan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR