- Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Jika sudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, tidak bis berkewarganegaraan
ganda.
“Menurut pasal 9 UU No.12 Tahun 2006, salah satu syarat naturalisasi biasa
adalah berusia 18 tahun atau sudah kawin.”
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentual pasal 20 UU No.12 Tahun 2006
yang diberikan kepada orang asing karena telah berjasa kepada negara Indonesia.
Selain itu, naturalisasi istimewa juga diberikan dengan alasan kepentingan negara, sesuai
dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa bisa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut memiliki
dua kewarganegaraan atau berkewarganegaraan ganda.
Nah, itu tadi Adjarian, syarat naturalisasi menjadi warga negara Indonesia yang terbagi
menjadi dua jenis.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan naturalisasi biasa? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR