adjar.id – Adjarian, ada beberapa hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan seorang warga negara Indonesia.
Warga negara, penduduk, dan rakyat memiliki ketertaitan yang erat dengan makna yang berbeda.
Kali ini ini akan membahas mengenai hak-hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Warga negara merupakan anggota yang sah dari suatu negara dan kedudukannya sah secara hukum.
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Jika, seseorang tidak terdaftar secara hukum sebagai anggota sah sebuah negara, maka orang tersebut bisa disebut sebagai warga negara asing atau orang asing.
Secara konstitusional, dalam pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Sebelum kita membahas mengenai beberapa hal yang menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia.
Kita simak dulu, penjelasan mengenai asas-asas kewarganegaraan Indonesia berikut ini, yuk!
“Status kewarganegaraan di Indonesia sendiri telah diatur dalam UU RI No.12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan Indonesia.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR