adjar.id – Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia memiliki beberapa syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia.
Warga negara Indonesia sendiri adalah warga negara asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia.
Kali ini kita akan membahas mengenai syarat-syarat bagi orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Nah, kita sebagai penduduk asli negara Indonesia akan secara otomatis termasuk sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: Asas-Asas yang Digunakan dalam Menentukan Kewarganegaraan
Akan tetapi, jika orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia lebih dahulu.
Proses permohonan yang diajukan tersebut dinamakan sebagai naturalisasi atau disebut juga dengan pewarganegaraan.
Nah, permohonan naturalisasi terbagi menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa yang memiliki beberapa persyaratan.
Yuk, kita simak apa saja persyaratan naturalisasi bagi orang asing untuk menjadi warga negara Indonesia berikut ini!
“Saat orang asing ingin menjadi warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan naturalisasi kepada pemerintah Indonesia”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR