Pasal 26 UUD 1945 terdiri dari tiga ayat yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2. UU Nomor 12 Tahun 2006
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dijelaskan bahwa warga negara merupakan unsur pokok dan hakiki dalam suatu negara.
Warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.
Dalam pasal 4 UU tersebut dijelaskan bahwa warga negara Indonesia adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari orang tua yang merupakan warga negara Indonesia sampai anak dari ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya.
Kewarganegaraan Indonesia hanya bisa didapatkan sesuai syarat yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Pada pasal 8 disebutkan bahwa kewarganegaraan juga bisa didapatkan melalui proses pewarganegaraan.
Menurut pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006, syarat agar seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses pewarganegaraan, yaitu:
Baca Juga: Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara