Undang-Undang yang Mengatur Kewarganegaraan Indonesia

By Nabil Adlani, Jumat, 9 Juni 2023 | 09:00 WIB
UU Nomor 12 Tahun 2006 termasuk salah satu undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia. (unsplash/Mikhail Pavstyuk)

- Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

- Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila serta UUD 1945.

- Tidak pernah terkena pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara satu tahun atau lebih.

- Memiliki pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.

- Jika sudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia maka tidak boleh berkewarganegaraan ganda.

- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Nah, permohonan kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan bisa diterima dan ditolak berdasarkan Keputusan Presiden.

"Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia adalah pasal 26 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006."

Nah, itulah undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menjadi Warga Negara Indonesia?

Coba Jawab!
Apa isi pasal 26 UUD 1945? 
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.