Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

By Aldita Prafitasari, Senin, 28 November 2022 | 16:00 WIB
Menurut sumbernya, ada lima jenis hukum. (Freepik)

adjar.id - Penggolongan hukum menurut sumbernya dibagi menjadi lima, Adjarian.

Kelima jenis hukum berdasarkan sumbernya tersebut meliputi hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu.

Nah, berikut penjelasan masing-masing jenis hukum menurut sumbernya tersebut.

Yuk, kita simak bersama!

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

1. Hukum Undang-Undang

Hukum undang-undang biasanya juga disebut dengan wettenrech.

Hukum undang-undang merupakan jenis hukum yang jelas tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Nah, tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945,meliputi:

- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR

- Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Baca Juga: 5 Contoh Hukum Asing, Salah Satunya Hukum Kewarganegaraan

- Peraturan Pemerintah

- Keputusan Presiden

- Peraturan Menteri

- Peraturan Daerah 

2. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan atau gewoonte-en adatrech merupakan hukum yang berlaku berdasarkan peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

Hukum kebiasaan sangat erat dengan hukum adat, Adjarian

Hukum adat sendiri merupakan hukum yang ada karena kebiasaan turun-temurun yang tujuannya untuk mengatur tata tertib sebuah masyarakat.

3. Hukum Traktat

Hukum traktat biasa disebut juga dengan tractaten recht.

Hukum traktat terjadi karena terdapat pernjanjian antarnegara-negara atau traktat.

Baca Juga: 6 Ciri-Ciri Hukum secara Umum

Traktat berarti perjanjian internasional di bawah hukum internasional.

Nah, macam-macam hukum traktat antara lain:

- Traktat bilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh dua negara.

- Traktat multilateral, yakni perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa negara.

- Traktat kolektif atau traktat terbuka, yakni traktat multilateral yang selanjutnya dapat melibatkan negara lain yang belum terlibat untuk turut menyepakati perjanjian.

4. Hukum Yurisprudensi

Hukum yurisprudensi atau yurisprudentie recht merupakan hukum yang terjadi karena keputusan hakim di pengadilan.

Putusan hakim tersebut selanjutnya akan diakui dan dijadikan dasar putusan jika ada hakim lain yang mendapati perkara yang sama.

Terdapat dua macam yurisprudensi, yaitu:

- Yurisprudensi tetap, yakni eputusan hakim yang berulang kali digunakan pada kasus yang sama.

- Yurisprudensi tidak tetap, yakni keputusan yurisprudensi yang belum masuk dalam yurisprudensi tetap. 

Baca Juga: Contoh Hukum Tertulis di Indonesia

5. Hukum Ilmu

Hukum ilmu juga biasa disebut dengan hukum doktrin atau wetenscaps recht.

Jenis hukum ini didasari oleh ilmu hukum yang berasal dari pandangan para ahli hukum yang berpengaruh saat mengambil keputusan pengadilan.

Pandangan atau pendapat ahli hukum ini akan dipertimbangkan dan dijadikan dasar atas keputusan yang dibuat oleh hakim di pengadilan.

Nah, itulah lima jenis hukum menurut sumbernya, Adjarian.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan hukum undang-undang?
Petunjuk: Cek halaman 2.