adjar.id - Kali ini kita akan mempelajari macam-macam contoh hukum asing.
Apa yang dimaksud dengan hukum asing?
Hukum asing merupakan hukum yang berlaku di negara lain atau di negara asing yang berada di luar wilayah.
Hukum ini akan berlaku jika suatu negara belum memiliki ketentuan yang mengatur suatu hal secara spesifik, Adjarian.
Dengan begitu, negara tersebut akan menggunakan atau memberlakukan hukum asing sebagai referensi dasar hukum.
O iya, hukum asing ini biasanya mengacu pada hal-hal yang sifatnya internasional.
Nah, berikut beberapa contoh hukum asing.
1. Hukum Perang
Hukum perang merupakan salah satu hukum internasional yang mengatur syarat-syarat untuk berperang atau jus ad bellum.
Hukum perang juga menjelaskan tindakan apa saja yang diizinkan ketika dalam keadaan perang atau jus in bello.
Contoh hukum perang, antara lain:
Baca Juga: Contoh Hukum Tertulis di Indonesia
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR