Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

By Aldita Prafitasari, Senin, 28 November 2022 | 16:00 WIB
Menurut sumbernya, ada lima jenis hukum. (Freepik)

adjar.id - Penggolongan hukum menurut sumbernya dibagi menjadi lima, Adjarian.

Kelima jenis hukum berdasarkan sumbernya tersebut meliputi hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu.

Nah, berikut penjelasan masing-masing jenis hukum menurut sumbernya tersebut.

Yuk, kita simak bersama!

Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

1. Hukum Undang-Undang

Hukum undang-undang biasanya juga disebut dengan wettenrech.

Hukum undang-undang merupakan jenis hukum yang jelas tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Nah, tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945,meliputi:

- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR

- Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Baca Juga: 5 Contoh Hukum Asing, Salah Satunya Hukum Kewarganegaraan