adjar.id - Penggolongan hukum menurut sumbernya dibagi menjadi lima, Adjarian.
Kelima jenis hukum berdasarkan sumbernya tersebut meliputi hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu.
Nah, berikut penjelasan masing-masing jenis hukum menurut sumbernya tersebut.
Yuk, kita simak bersama!
Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya
1. Hukum Undang-Undang
Hukum undang-undang biasanya juga disebut dengan wettenrech.
Hukum undang-undang merupakan jenis hukum yang jelas tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Nah, tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945,meliputi:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR
- Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Baca Juga: 5 Contoh Hukum Asing, Salah Satunya Hukum Kewarganegaraan