Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya

By Aldita Prafitasari, Senin, 28 November 2022 | 16:00 WIB
Menurut sumbernya, ada lima jenis hukum. (Freepik)

- Peraturan Pemerintah

- Keputusan Presiden

- Peraturan Menteri

- Peraturan Daerah 

2. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan atau gewoonte-en adatrech merupakan hukum yang berlaku berdasarkan peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

Hukum kebiasaan sangat erat dengan hukum adat, Adjarian

Hukum adat sendiri merupakan hukum yang ada karena kebiasaan turun-temurun yang tujuannya untuk mengatur tata tertib sebuah masyarakat.

3. Hukum Traktat

Hukum traktat biasa disebut juga dengan tractaten recht.

Hukum traktat terjadi karena terdapat pernjanjian antarnegara-negara atau traktat.

Baca Juga: 6 Ciri-Ciri Hukum secara Umum