Traktat berarti perjanjian internasional di bawah hukum internasional.
Nah, macam-macam hukum traktat antara lain:
- Traktat bilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh dua negara.
- Traktat multilateral, yakni perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa negara.
- Traktat kolektif atau traktat terbuka, yakni traktat multilateral yang selanjutnya dapat melibatkan negara lain yang belum terlibat untuk turut menyepakati perjanjian.
4. Hukum Yurisprudensi
Hukum yurisprudensi atau yurisprudentie recht merupakan hukum yang terjadi karena keputusan hakim di pengadilan.
Putusan hakim tersebut selanjutnya akan diakui dan dijadikan dasar putusan jika ada hakim lain yang mendapati perkara yang sama.
Terdapat dua macam yurisprudensi, yaitu:
- Yurisprudensi tetap, yakni eputusan hakim yang berulang kali digunakan pada kasus yang sama.
- Yurisprudensi tidak tetap, yakni keputusan yurisprudensi yang belum masuk dalam yurisprudensi tetap.
Baca Juga: Contoh Hukum Tertulis di Indonesia
5. Hukum Ilmu
Hukum ilmu juga biasa disebut dengan hukum doktrin atau wetenscaps recht.
Jenis hukum ini didasari oleh ilmu hukum yang berasal dari pandangan para ahli hukum yang berpengaruh saat mengambil keputusan pengadilan.
Pandangan atau pendapat ahli hukum ini akan dipertimbangkan dan dijadikan dasar atas keputusan yang dibuat oleh hakim di pengadilan.
Nah, itulah lima jenis hukum menurut sumbernya, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan hukum undang-undang? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |