5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

By Nabil Adlani, Kamis, 17 November 2022 | 15:20 WIB
Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia mengacu pada lima prinsip, salah satunya prinsip kesatuan. (unsplash/Appai)

adjar.id – Ada lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Di sekolah, materi ini dibahas dalam mata pelajaran PPKn kelas 10 SMA.

Pemerintahan daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia mengenal istilah otonomi daerah, desentralisasi, dan dekonsentrasi.

Desentralisasi merupakan suatu pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerahnya.

Sementara otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.

Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, Adjarian.

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan berbagai pengembangan yang disesuaikan berdasarkan daerahnya masing-masing.

Otonomi daerah diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah.

Hal ini dilakukan daam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu, apa saja lima prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah?

“Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.”

Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah?

Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Otonomi daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sedniri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.

Ada dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 tentang pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu nilai unitaris dan nilai dasar desentralisasi teritorial.

Nah, berkaitan dengan dua nilai tersebut, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom.

Selain itu, penyerahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.

Sehingga, titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota, Adjarian.

Nah, berikut uraian lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Nilai dasar dalam UUD 1945 mengenai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah meliputi nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial."

1. Prinsip Kesatuan

Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat.

Tujuannya untuk memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca Juga: Jawab Soal Pasal-Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang Mengatur Pemerintahan Daerah

2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab

Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah.

Pemerintah daerah berperan dalam mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.

3. Prinsip Penyebaran

Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.

4. Prinsip Keserasian

Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan, di samping aspek pendemokrasian.

5. Prinsip Pemberdayaan

Tujuan pemberian otonomi daerah kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah.

Terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

"Prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi prinsip kesatuan, riil dan tanggung jawab, penyebaran, keserasian, dan pemberdayaan."

Baca Juga: Nilai Dasar, Hak, dan Kewajiban dari Pelaksanaan Otonomi Daerah

Nah, itu tadi lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Adjarian.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud prinsip kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?

Petunjuk: Cek halaman 2.