adjar.id – Ada lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Di sekolah, materi ini dibahas dalam mata pelajaran PPKn kelas 10 SMA.
Pemerintahan daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia mengenal istilah otonomi daerah, desentralisasi, dan dekonsentrasi.
Desentralisasi merupakan suatu pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerahnya.
Sementara otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, Adjarian.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan berbagai pengembangan yang disesuaikan berdasarkan daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah.
Hal ini dilakukan daam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lalu, apa saja lima prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah?
“Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.”