5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

By Nabil Adlani, Kamis, 17 November 2022 | 15:20 WIB
Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia mengacu pada lima prinsip, salah satunya prinsip kesatuan. (unsplash/Appai)

2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab

Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah.

Pemerintah daerah berperan dalam mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.

3. Prinsip Penyebaran

Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.

4. Prinsip Keserasian

Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan, di samping aspek pendemokrasian.

5. Prinsip Pemberdayaan

Tujuan pemberian otonomi daerah kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah.

Terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

"Prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi prinsip kesatuan, riil dan tanggung jawab, penyebaran, keserasian, dan pemberdayaan."

Baca Juga: Nilai Dasar, Hak, dan Kewajiban dari Pelaksanaan Otonomi Daerah

Nah, itu tadi lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Adjarian.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud prinsip kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?

Petunjuk: Cek halaman 2.