Hukum Publik: Jenis dan Ciri-Ciri

By Nabil Adlani, Senin, 7 November 2022 | 11:00 WIB
Hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu. (pixels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

adjar.id Hukum publik merupakan salah satu bentuk hukum yang berlaku di Indonesia.

Indonesia merupakan negara hukum yang di mana segala kegiatan masyarakat dan kenegaraan berdasarkan oleh hukum yang berlaku.

Hukum yang berlaku di masyarakat harus ditaati oleh masyarakat karena hukum bersifat memaksa dan mengatur.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai beberapa jenis dan ciri-ciri hukum publik yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Berdasarkan isinya, hukum terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu hukum publik dan hukum privat.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan umum.

Hukum publik merupakan sebuah ketentuan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh berbagai pihak.

Hal ini karena hukum publik termasuk bentuk hukum yang mengatur berbagai tingkah laku di masyarakat, Adjarian.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi segala hukum yang berlaku, karena Indonesia termasuk negara hukum.

Berikut penjelasan mengenai jenis dan ciri-ciri hukum publik.

“Hukum publik termasuk jenis hukum yang mengatur berbagai kepentingan umum atau kepentingan publik.”

Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik

Jenis Hukum Publik

Adjarian, hukum publik merupakan bentuk hukum yang penting diketahui oleh semua masyarakat.

Karena hukum publik ini berkaitan secara langsung dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia.

Hukum publik terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur hubungan dari berbagai lembaga negara, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Selain itu, hukum tata negara juga mengatur tugas dan wewenang dari lembaga-lembaga negara tersebut.

2. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran yang berisikan sanksi dan larangan.

Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang merupakan produk peninggalan zaman Belanda.

“Hukum tata negara merupakan jenis hukum yang mengatur hubungan, tugas, dan wewenang lembaga negara.”

Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hukum Publik

3. Hukum Tata Usaha Negara

Hukum tata usaha negara adalah hukum yang mengatur tugas kewajiban para pejabat negara.

Hukum tata usaha negara menjadi dasar jika terjadi sengketa di bidang tata usaha negara.

4. Hukum Internasional

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan dan perilaku antarnegara.

perkembangan hubungan internasional yang kompleks, membuat cakupan hukum internasional menjadi meluas yang mengatur perilaku dan struktur organisasi internasional.

“Contoh hukum internasional yaitu hukum perang internasional, hukum perjanjian internasional, dan lain sebagainya.”

Ciri-Ciri Hukum Publik

Pada dasarnya hukum publik bersifat vertikal, Adjarian.

Artinya, hukum ini mengatur semua bidang hukum yang membawa masyarakat lebih dekat dengan kekuasaan dan pelaksanaan negara.

Hukum publik memiliki beberapa ciri, di antaranya:

Baca Juga: Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

1. Mengatur hubungan dan kepentingan negara atau masyarakat dengan individu lain.

2. Penguasa negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding individu.

3. Memuat unsur-unsur politik.

4. Tujuan adanya hukum publik adalah untuk mengatur kepentingan bersama secara luas.

Nah, itulah Adjarian, jenis dan ciri-ciri hukum publik sebagai salah satu bentuk hukum di Indonesia.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan hukum publik?

Petunjuk: Cek halaman 1.