Adjarian, hukum publik merupakan bentuk hukum yang penting diketahui oleh semua masyarakat.
Karena hukum publik ini berkaitan secara langsung dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia.
Hukum publik terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur hubungan dari berbagai lembaga negara, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Selain itu, hukum tata negara juga mengatur tugas dan wewenang dari lembaga-lembaga negara tersebut.
2. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran yang berisikan sanksi dan larangan.
Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang merupakan produk peninggalan zaman Belanda.
“Hukum tata negara merupakan jenis hukum yang mengatur hubungan, tugas, dan wewenang lembaga negara.”
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hukum Publik