3. Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara adalah hukum yang mengatur tugas kewajiban para pejabat negara.
Hukum tata usaha negara menjadi dasar jika terjadi sengketa di bidang tata usaha negara.
4. Hukum Internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan dan perilaku antarnegara.
perkembangan hubungan internasional yang kompleks, membuat cakupan hukum internasional menjadi meluas yang mengatur perilaku dan struktur organisasi internasional.
“Contoh hukum internasional yaitu hukum perang internasional, hukum perjanjian internasional, dan lain sebagainya.”
Pada dasarnya hukum publik bersifat vertikal, Adjarian.
Artinya, hukum ini mengatur semua bidang hukum yang membawa masyarakat lebih dekat dengan kekuasaan dan pelaksanaan negara.
Hukum publik memiliki beberapa ciri, di antaranya:
Baca Juga: Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana
1. Mengatur hubungan dan kepentingan negara atau masyarakat dengan individu lain.
2. Penguasa negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding individu.
3. Memuat unsur-unsur politik.
4. Tujuan adanya hukum publik adalah untuk mengatur kepentingan bersama secara luas.
Nah, itulah Adjarian, jenis dan ciri-ciri hukum publik sebagai salah satu bentuk hukum di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan hukum publik? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |