Hukum Publik: Jenis dan Ciri-Ciri

By Nabil Adlani, Senin, 7 November 2022 | 11:00 WIB
Hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu. (pixels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

adjar.id Hukum publik merupakan salah satu bentuk hukum yang berlaku di Indonesia.

Indonesia merupakan negara hukum yang di mana segala kegiatan masyarakat dan kenegaraan berdasarkan oleh hukum yang berlaku.

Hukum yang berlaku di masyarakat harus ditaati oleh masyarakat karena hukum bersifat memaksa dan mengatur.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai beberapa jenis dan ciri-ciri hukum publik yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Berdasarkan isinya, hukum terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu hukum publik dan hukum privat.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan umum.

Hukum publik merupakan sebuah ketentuan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh berbagai pihak.

Hal ini karena hukum publik termasuk bentuk hukum yang mengatur berbagai tingkah laku di masyarakat, Adjarian.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi segala hukum yang berlaku, karena Indonesia termasuk negara hukum.

Berikut penjelasan mengenai jenis dan ciri-ciri hukum publik.

“Hukum publik termasuk jenis hukum yang mengatur berbagai kepentingan umum atau kepentingan publik.”

Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik