adjar.id – Hukum privat sebagai salah satu bentuk hukum memiliki ciri-ciri tersendiri.
Hukum privat sendiri termasuk sebagai salah satu bentuk hukum yang sering ditemukan dalam kehidupan.
Selain hukum privat, berdasarkan isinya, hukum juga terbagi menjadi hukum publik, Adjarian.
Akan tetapi, kali ini kita akan membahas mengenai ciri-ciri hukum privat yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi.
Setiap individu yang masuk dalam hukum privat mendapatkan kebebasan dalam menentukan tindakan hukumnya masing-masing.
Jadi, hukum privat ini lebih menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hukum privat mengatur berbagai hubungan yang terjadi dalam masyarakat, termasuk hubungan dengan keluarga, antarindividu, dan individu dengan alat negara.
Nah, hukum privat ini mengatur hubungan warga negara yang mempunyai kebebasan akan tetapi tetap sesuai prosedur yang dibuat pemerintah sebagai pengawas hukum.
O iya, terdapat ciri-ciri khusus dari hukum prival ini, Adjarian.
“Hukum privat termasuk sebagai salah satu bentuk hukum berdasarkan isinya.”
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hukum Publik
Jenis Hukum Privat
Hukum privat terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
1. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum, baik hak maupun kepentingan individu di masyarakat.
Contoh hukum perdata yaitu hukum kekayaan, hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum perkawinan, dan hukum waris.
2. Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan dan bisnis.
Hukum ini adalah serangkaian norma yang muncul terkhusus bagi dunia perdagangan.
Contoh hukum perdagangan yaitu hukum piutang, hukum jual beli, hukum pendirian perusahaan dagang, dan lain sebagainya.
“Hukum privat terbagi menjadi hukum perdata dan hukum dagang.”
Ciri-Ciri Hukum Privat
Baca Juga: Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana
Berikut ini beberapa ciri dari hukum privat, yaitu:
1. Terfokus pada Perilaku Masyarakat
Hukum privat lebih terfokus membahas mengenai masalah hukum masyarakat yang sifatnya individual atau perseorangan.
Hal ini termasuk hubungan individu dengan individu dan individu dengan kelompok masyarakat.
2. Pengawasan dari Pemerintah
Sama seperti bentuk hukum lainnya, hukum privat juga memiliki pengawas yang dilakukan oleh berbagai pihak berwenang, yaitu pemerintah.
Fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah ini dilakukan agar tidak terjadi penyelewenangan dalam pelaksaan hukum.
3. Sifat Peraturannya Mamaksa
Adjarian, hampir semua peraturan atau hukum bersifat memaksa, sehingga seseorang bisa patuh dan tidak melanggarnya.
Peraturan yang memaksa inilah yang bisa mengatur tatanan kehidupan masyarakat agar menjadi lebih tertib dan aman.
“Hukum privat lebih terfokus pada perilaku masyarakat, baik antarindividu maupun individu dengan kelompok.”
Baca Juga: Jawab Soal tentang Tujuan Hukum
4. Adanya Sanksi yang Tegas
Semua warga negara yang melanggar hukum wajib mendapatkan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera.
Selain pemerintah, masyarakat lain juga bisa menjadi pengawas dari berbagai pelanggaran yang terjadi dalam kehidupan.
5. Adanya Perintah dan Larangan
Dalam hukum privat, berisikan tentang perintah dan larangan yang terlihat dari berbagai hal agar menimbulkan efek jera.
Sumber dari hukum privat ini bisa dari pemerintah, perundang-undangan, dan lain sebagainya.
Nah, itu tadi Adjarian, ciri-ciri hukum privat yang termasuk sebagai salah satu bentuk hukum berdasarkan isinya.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan hukum privat? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!