Berikut ini beberapa ciri dari hukum privat, yaitu:
1. Terfokus pada Perilaku Masyarakat
Hukum privat lebih terfokus membahas mengenai masalah hukum masyarakat yang sifatnya individual atau perseorangan.
Hal ini termasuk hubungan individu dengan individu dan individu dengan kelompok masyarakat.
2. Pengawasan dari Pemerintah
Sama seperti bentuk hukum lainnya, hukum privat juga memiliki pengawas yang dilakukan oleh berbagai pihak berwenang, yaitu pemerintah.
Fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah ini dilakukan agar tidak terjadi penyelewenangan dalam pelaksaan hukum.
3. Sifat Peraturannya Mamaksa
Adjarian, hampir semua peraturan atau hukum bersifat memaksa, sehingga seseorang bisa patuh dan tidak melanggarnya.
Peraturan yang memaksa inilah yang bisa mengatur tatanan kehidupan masyarakat agar menjadi lebih tertib dan aman.
“Hukum privat lebih terfokus pada perilaku masyarakat, baik antarindividu maupun individu dengan kelompok.”
Baca Juga: Jawab Soal tentang Tujuan Hukum