Ciri-Ciri Hukum Privat

By Nabil Adlani, Senin, 7 November 2022 | 07:00 WIB
Hukum privat mengatur hubungan antarindividu. (pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Jenis Hukum Privat

Hukum privat terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:

1. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum, baik hak maupun kepentingan individu di masyarakat.

Contoh hukum perdata yaitu hukum kekayaan, hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum perkawinan, dan hukum waris.

2. Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan dan bisnis.

Hukum ini adalah serangkaian norma yang muncul terkhusus bagi dunia perdagangan.

Contoh hukum perdagangan yaitu hukum piutang, hukum jual beli, hukum pendirian perusahaan dagang, dan lain sebagainya.

“Hukum privat terbagi menjadi hukum perdata dan hukum dagang.”

Ciri-Ciri Hukum Privat

Baca Juga: Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana