Ciri-Ciri Hukum Privat

By Nabil Adlani, Senin, 7 November 2022 | 07:00 WIB
Hukum privat mengatur hubungan antarindividu. (pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

adjar.id Hukum privat sebagai salah satu bentuk hukum memiliki ciri-ciri tersendiri.

Hukum privat sendiri termasuk sebagai salah satu bentuk hukum yang sering ditemukan dalam kehidupan.

Selain hukum privat, berdasarkan isinya, hukum juga terbagi menjadi hukum publik, Adjarian.

Akan tetapi, kali ini kita akan membahas mengenai ciri-ciri hukum privat yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi.

Setiap individu yang masuk dalam hukum privat mendapatkan kebebasan dalam menentukan tindakan hukumnya masing-masing.

Jadi, hukum privat ini lebih menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hukum privat mengatur berbagai hubungan yang terjadi dalam masyarakat, termasuk hubungan dengan keluarga, antarindividu, dan individu dengan alat negara.

Nah, hukum privat ini mengatur hubungan warga negara yang mempunyai kebebasan akan tetapi tetap sesuai prosedur yang dibuat pemerintah sebagai pengawas hukum.

O iya, terdapat ciri-ciri khusus dari hukum prival ini, Adjarian.

“Hukum privat termasuk sebagai salah satu bentuk hukum berdasarkan isinya.”

Baca Juga: Pengertian dan Contoh Hukum Publik