6 Warna Pelat Nomor yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

By Jestica Anna, Kamis, 3 November 2022 | 13:30 WIB
Ada berbagai macam warna pelat nomor yang berlaku di Indonesia. (Instagram/Korbinmas_Baharkam_Polri)

adjar.id - Apa warna pelat nomor kendaraan Adjarain?

Warna pelat nomor yang digunakan untuk kendaraan bermotor miik perseorangan adalah putih dengan tulisan hitam.

Selain itu, masih ada warna-warna pelat nomor lain dengan arti masing-masing.

Pelat nomor ini digunakan sebagai identitas kendaraan bermotor.

Nah, kira-kira ada pelat nomor dengan warna apa saja, ya, yang berlaku di Indonesia? 

Simak di bawah ini, yuk!

Macam-Macam Warna Pelat Nomor di Indonesia dan Artinya

1. Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Hitam

Sebagian besar dari kita pasti sudah tidak asing lagi dengan jenis warna pelat nomor satu ini.

Yap! Pelat nomor putih dengan tulisan hitam menjadi pelat nomor resmi kendaraan perseorangan saat ini.

Sebelumnya, warna pelat nomor kendaraan perseorangan adalah hitam dengan tulisan putih.

Baca Juga: Apa Itu Pelat Nomor RFH? Mengenal Macam-Macam Pelat Nomor RF

Melalui Aturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a), warna dari TNKB akan memakai warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Selain itu, warna pelat ini juga digunakan untuk badan hukum, perwakilan negara asing atau kedutaan besar, dan badan internasional.

2. Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam

Ada yang pernah mengamati warna pelat nomor bus atau angkutan umum?

Betul sekali, warna pelat nomor yang ditujukan untuk angkutan umum atau transportasi publik adalah kuning dengan tulisan hitam.

3. Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih

Warna pelat nomor satu ini juga sangat umum kita temui di jalan, terlebih di sekitar kantor dinas pemerintahan.

Sebab, pelat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.

Kendaraan-kendaraan dengan warna pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.

4. Pelat Nomor Hijau dengan Tulisan Hitam

Pelat nomor hijau dengan tulisan hitam adalah warna pelat nomor khusus yang digunakan kendaraan bermotor di wilayah perdagangan bebas.

Baca Juga: Mengapa di Indonesia Tidak Ada Pelat Nomor Berawalan Huruf C?

  

Kendaraan dengan pelat nomor ini akan mendapatkan hak bebas bea masuk sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

5. Pelat Nomor dengan Garis Biru

Kalau yang satu ini masih jarang ada di jalanan untuk saat ini, nih. Memang apa arti warna pelat nomor ini?

Pelat nomor warna hitam, kuning, dan putih dengan garis biru bagian bawah mendandakan kendaraan listrik ramah lingkungan, Adjarian.

6. Pelat Nomor TNI/Polri

Ada beberapa penggolongan pelat nomor milik TNI/Polri.

- Pelat nomor merah tulisan kuning tanpa lambang kesatuan milik markas besar (Mabes) TNI.

- Pelat nomor hijau dengan tulisan kuning dengan lambang kesatuan bintang kuning milik TNI Angkatan Darat.

- Pelat nomor biru muda dengan tulisan kuning dan lambang jangkar milik TNI Angkatan Laut.

- Pelat nomor biru tua tulisan kuning dengan lambang segi lima putih berbingai garis merah milik TNI Angkatan Udara.

- Pelat nomor hitam dengan tulisan kuning dan lambang Bhayangkara milik Polri.

Baca Juga: Macam-Macam Kode Pelat Nomor Kendaraan yang Ada di Pulau Jawa

Itulah macam-macam warna pelat nomor yang ada di Indonesia dan artinya.

Coba Jawab!
Apa warna pelat nomor untuk kendaraan perseorangan?
Petunjuk: Cek halaman 1.