Melalui Aturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a), warna dari TNKB akan memakai warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Selain itu, warna pelat ini juga digunakan untuk badan hukum, perwakilan negara asing atau kedutaan besar, dan badan internasional.
2. Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam
Ada yang pernah mengamati warna pelat nomor bus atau angkutan umum?
Betul sekali, warna pelat nomor yang ditujukan untuk angkutan umum atau transportasi publik adalah kuning dengan tulisan hitam.
3. Pelat Nomor Merah dengan Tulisan Putih
Warna pelat nomor satu ini juga sangat umum kita temui di jalan, terlebih di sekitar kantor dinas pemerintahan.
Sebab, pelat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik pemerintah.
Kendaraan-kendaraan dengan warna pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.
4. Pelat Nomor Hijau dengan Tulisan Hitam
Pelat nomor hijau dengan tulisan hitam adalah warna pelat nomor khusus yang digunakan kendaraan bermotor di wilayah perdagangan bebas.
Baca Juga: Mengapa di Indonesia Tidak Ada Pelat Nomor Berawalan Huruf C?