adjar.id - Bagaimana cara mengecek pajak kendaraan secara online?
Menurut Pasal 1 angka 12 UU Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Nah, yang dimaksud kendaraan bermotor di sini adalah semua kendaraan beroda dan bermotor yang digunakan di darat.
Jadi, apabila Adjarian memiliki kendaraan berupa motor atau mobil, artinya wajib membayar pajak setiap tahunnya.
Jika tidak, kita akan dikenakan denda keterlambatan sebanyak dua persen per bulan.
Selain itu, kita juga berisiko terkena tilang apabila pajak kendaraan belum dibayarkan.
Sehingga, sebisa mungkin untuk menghindari terlambat membayar pajak dengan rutin mengecek tanggal jatuh tempo supaya tidak lupa.
Nah, berikut cara cek pajak kendaraan bermotor secara online yang bisa dilakukan di mana saja.
Simak, yuk!
Baca Juga: Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarif Pajak
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
1. Melalui Laman e-Samsat
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR