adjar.id - Bagaimana cara mengecek pajak kendaraan secara online?
Menurut Pasal 1 angka 12 UU Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Nah, yang dimaksud kendaraan bermotor di sini adalah semua kendaraan beroda dan bermotor yang digunakan di darat.
Jadi, apabila Adjarian memiliki kendaraan berupa motor atau mobil, artinya wajib membayar pajak setiap tahunnya.
Jika tidak, kita akan dikenakan denda keterlambatan sebanyak dua persen per bulan.
Selain itu, kita juga berisiko terkena tilang apabila pajak kendaraan belum dibayarkan.
Sehingga, sebisa mungkin untuk menghindari terlambat membayar pajak dengan rutin mengecek tanggal jatuh tempo supaya tidak lupa.
Nah, berikut cara cek pajak kendaraan bermotor secara online yang bisa dilakukan di mana saja.
Simak, yuk!
Baca Juga: Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarif Pajak
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
1. Melalui Laman e-Samsat
Adjarian bisa cek pajak kendaraan melalui laman resi milik e-Samsat.
Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Pajak: Jenis-Jenis Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
2. Melalui Aplikasi e-Samsat
Selain lewat laman resminya, kita juga bisa cek pajak kendaraan melalui aplikasi yang tersedia di ponsel.
Adapun cara-caranya adalah sebagai berikut:
3. Melalui SMS e-Samsat
Selain menggunakan akses internet, cek pajak juga bisa diakses melalui SMS e-Samsat, Adjarian.
Baca Juga: Dasar Hukum dan Fungsi Pajak dalam Perekonomian
Nah, Adjarian, demikianlah cara-cara cek pajak kendaraan secara online.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR