Adjarian bisa cek pajak kendaraan melalui laman resi milik e-Samsat.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser di ponsel Adjarian
- Buka link https://e-samsat.id
- Lalu, isilah formulir yang ada di halaman tersebut, seperti kode plat, nomor plat, seri, no rangka, dan provinsi.
- Kalau sudah, klik "Cek Sekarang".
- Kemudian, muncul informasi dan besaran nominal pajak yang perlu dibayar
Baca Juga: Pajak: Jenis-Jenis Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
2. Melalui Aplikasi e-Samsat
Selain lewat laman resminya, kita juga bisa cek pajak kendaraan melalui aplikasi yang tersedia di ponsel.
Adapun cara-caranya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi e-Samsat di ponsel.
- Pilih wilayah kendaraan.
- Masukkan nomor plat kendaraan.
- Akan muncul informasi terkait biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
3. Melalui SMS e-Samsat
Selain menggunakan akses internet, cek pajak juga bisa diakses melalui SMS e-Samsat, Adjarian.
Baca Juga: Dasar Hukum dan Fungsi Pajak dalam Perekonomian
- Buka aplikasi SMS
- Ketik: METRO (spasi) nomor kendaraan. Kirim ke 1717 (Untuk wilayah Jakarta)
- Ketik: esamsat (spasi) nomor kendaraan (spasi) NIK. Kirim ke 08112119211 (Untuk wilayah Jawa Barat dan Banten).
- Ketik: JATENG atau DIY (spasi) nomor kendaraan. Kirim ke 9600 (Untuk wilayah Jawa Tengah atau DIY).
- Ketik: JATIM (spasi) nomor kendaraan. Kirim ke 7070 (Untuk wilayah Jawa Timur).
- Ketik: BALI (spasi) nomor kendaraan. Kirim ke 8893 (Untuk wilayah Bali).
- Ketik: Info (spasi) nomor kendaraan (spasi) warna kendaraan. Kirim ke 08112119211 (Untuk wilayah Sumatra Utara)
Nah, Adjarian, demikianlah cara-cara cek pajak kendaraan secara online.
KOMENTAR