adjar.id - Adjarian pernah melihat pelat nomor kendaraan yang diakhiri dengan huruf RF? Entah itu RFH atau yang lainnya?
Nah, ternyata kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor tersebut bukan milik orang sembarangan, lo.
Yap, kode-kode RF yang bukan didahului dengan angka satu atau dua, berarti menandakan instansi tertentu.
Ini artinya, orang yang mengendarai kendaraan tersebut merupakan seseorang yang bekerja di instansi tertentu.
Pelat nomor sendiri merupakan salah satu jenis identitas kendaraan yang juga disebut dengan pelat registrasi kendaraan.
Nah, biasanya, setiap daerah memiliki kode masing-masing. Misalnya, wilayah Solo Raya diawali dengan AD, wilayah Yogyakarta diawali dengan AB, dan lain sebagainya.
Setiap wilayah juga masih dibagi lagi menjadi beberapa daerah, yang biasanya ditandai kode huruf di belakang nomor.
Kode di belakang angka juga berlaku untuk kendaraan instansi tertentu, Adjarian, termasuk kode RF tadi.
Nah, coba kita cari tahu lebih lanjut, yuk!
Baca Juga: Dari Mana Asal Penamaan Kode Plat Nomor di Indonesia?
Mengenal Pelat RF
Seperti yang sudah sedikit kita bahas di atas, kode pelat nomor RF merupakan jenis pelat yang digunakan oleh seseorang dari instansi tertentu.
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR