adjar.id - Adjarian pernah melihat pelat nomor kendaraan yang diakhiri dengan huruf RF? Entah itu RFH atau yang lainnya?
Nah, ternyata kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor tersebut bukan milik orang sembarangan, lo.
Yap, kode-kode RF yang bukan didahului dengan angka satu atau dua, berarti menandakan instansi tertentu.
Ini artinya, orang yang mengendarai kendaraan tersebut merupakan seseorang yang bekerja di instansi tertentu.
Pelat nomor sendiri merupakan salah satu jenis identitas kendaraan yang juga disebut dengan pelat registrasi kendaraan.
Nah, biasanya, setiap daerah memiliki kode masing-masing. Misalnya, wilayah Solo Raya diawali dengan AD, wilayah Yogyakarta diawali dengan AB, dan lain sebagainya.
Setiap wilayah juga masih dibagi lagi menjadi beberapa daerah, yang biasanya ditandai kode huruf di belakang nomor.
Kode di belakang angka juga berlaku untuk kendaraan instansi tertentu, Adjarian, termasuk kode RF tadi.
Nah, coba kita cari tahu lebih lanjut, yuk!
Baca Juga: Dari Mana Asal Penamaan Kode Plat Nomor di Indonesia?
Mengenal Pelat RF
Seperti yang sudah sedikit kita bahas di atas, kode pelat nomor RF merupakan jenis pelat yang digunakan oleh seseorang dari instansi tertentu.
Umumnya, kode pelat nomor RF ini akan diikuti dengan tambahan satu huruf lagi setelahnya, misalnya RFH.
Sehingga, total hurufnya menjadi tiga digit.
RF sendiri merupakan singkatan dari kata "Reformasi" yang kemudian diikuti dengan nama instansinya.
Bukan sembarangan, biasanya, mobil-mobil dengan nomor kendaraan RF berjalaan diiringi dengan voorijder atau polisi pembuka jalan dari polisi lalu lintas.
Macam-Macam Variasi Plat Nomor RF
O iya, variasi pelar RF pun bermacam-macam, Adjarian.
Berikut di antaranya:
Baca Juga: Mengapa di Indonesia Tidak Ada Plat Nomor Berawalan Huruf C?
1. RFP
Pelat RFP merupakan singkatan dari "Reformasi Polisi".
Ini berarti, seseorang pemilik mobil berpelat RFP adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
2. RFD
Lalu, ada juga pelat yang digunakan untuk instansi Angkatan Darat, nih, Adjarian.
Yap, RFD adalah singkatan dari "Reformasi Darat" yang menunjukkan kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat.
3. RFL
Ada Angkatan Darat, ada juga Angkatan Laut.
Plat RFL memiliki kepanjangan "Reformasi Laut" yang berarti kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut.
Baca Juga: Macam-Macam Kode Plat Nomor Kendaraan yang Ada di Pulau Jawa
4. RFU
Kemudian, dikenal juga pelat RFU yang merupakan singkatan dari "Reformasi Udara".
Kode pelat nomor ini khusus untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara.
5. RFO, RFH, dan RFQ
Nah, ketiga kode tersebut dikhususkan untuk pejabat negara setingkat eselon II (Setingkat direktur di kementerian).
Kalau RFH sendiri merupakan singkatan dari "Reformasi Hukum", yang biasanya digunakan kendaraan pimpinan atau petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
6. RFS
Terakhir ada RFS. Kode RFS sendiri adalah singkatan dari "Reformasi Sekretariat Negara", yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara setingkat eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam Kementerian.)
Nah, Adjarian, demikianlah pengertian dan macam-macam pelat nomor RF. Wah, ternyata banyak, ya!
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Mengisi Bahan Bakar Kendaraan Tidak Sesuai?
Coba Jawab! |
Apa singkatan dari RFH? Untuk siapa pelat nomor tersebut? |
Petunjuk: Cek halaman |
Simak video berikut, yuk!
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Nabil Adlani |
KOMENTAR