(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam pasal dan yang diatur dalam pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umun, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penananam modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pasal 12
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanannya dan mempertanggungjawabankannya kepada pemerintah.
(2) Setiap penugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, itulah Adjarian, beberapa pasal dalam undang-undang tentang pemerintah daerah yang tertera dalam UU No.22 tahun 1999.
Coba Jawab! |
Apa isi dari pasal 7 UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!