Pasal dalam Undang-Undang Tentang Pemerintah Daerah
Regulasi undang-undang tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada hubungan atau relasi yang tidak boleh saling bertentangan.
Jika hal ini terjadi, maka akan menimbulkan kekacauan aturan yang menyebabkan warga negara menjadi bingung.
Jadi, antarundang-undang juga harus harmonis dan memiliki korelasi yang positif.
Hal ini bisa kita lihat dari pola hierarki dan relasi antarperaturan yang serasi pada kasus otonomi daerah.
Adanya undang-undang mengenai otonomi daerah memberikan kebebasan bagi setiap daerah untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerahnya sendiri.
Meski begitu, pemerintah daerah juga tetap harus memerhatikan agar tidak melampaui kewenangan dari bidang lain.
“Kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi daerahnya sendiri tertera pada UU No.22 tahun 1999.”
Berikut kewenangan pemerintah daerah menurut UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintah Daerah:
Bab IV
Kewenangan Daerah