Pasal 10
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3, meliputi:
- Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.
- Pengaturan kepentingan administratif.
- Pengaturan tata ruang.
- Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangan oleh Pemerintah, dan
(3) Bantuan penegak keamanan dan kedaulatan negara.
(4) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
“Pasal 10 membahas mengenai kewenangan daerah dalam mengelola sumber daya nasional di wilayahnya.”
Pasal 11
Baca Juga: Materi TWK CPNS Mengenai Otonomi Daerah