Hak dan Kewajiban Call Center

By Aldita Prafitasari, Kamis, 15 September 2022 | 07:30 WIB
Seorang petugas call center memiliki hak dan kewajiban. (Unsplash)

adjar.id - Ada beberapa hak dan kewajiban call center.

Call center dalam bahasa Indonesia disebut dengan pusat panggilan.

Layanan call center menjadi wadah informasi bagi setiap pelanggan.

Tugas utama seorang petugas call center adalah untuk menjawab kebutuhan informasi setiap pelanggan, Adjarian.

Informasi tersebut bisa berupa informasi produk, penyelesaian keluhan, penanganan barang atau jasa yang rusak, dan sebagainya.

Nah, sebagai petugas call center, seseorang memiliki hak dan kewajiban.

Berikut beberapa contoh hak dan kewajiban call center.

Hak dan Kewajiban Call Center

Hak Call Center 

1. Mendapatkan gaji atau upah yang layak sesuai perjanjian kerja.

2. Mendapatkan jaminan asuransi kesehatan dan asuransi kerja sesuai perjanjian kerja.

3. Memperoleh waktu istirahat dan jatah cuti sesuai perjanjian kerja.

4. Mendapat perlakuan yang sopan dari rekan kerja dan pelanggan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Petugas Pos