adjar.id - Pergi ke sekolah untuk mendapatkan pendidikan adalah salah satu perwujudan hak warga negara dalam bidang pendidikan, Adjarian.
Selain menjadi hak, mendapatkan pendidikan dasar juga merupakan kewajiban warga negara, lo.
Nah, kali ini kita akan membahas apa saja hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan.
Bukan sekadar berhak untuk mendapat mendidikan formal saja, setiap warga negara juga berhak untuk memilih pendidikan sesuai potensinya.
Sebab, pendidikan merupakan pakaian yang perlu disesuaikan dengan ukuran, identitas, dan pandangan hidup setiap individu.
Tidak hanya dibebankan kepada warga negara saja, pemerintah pun juga berkewajiban untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hak dan kewajiban terkait pendidikan pun juga secara tegas diatur di dalam UUD Tahun 1945, khususnya Pasal 28 dan Pasal 31.
1. Berhak mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
2. Berhak memilih pendidikan dan pengajaran sesuai yang diinginkannya, tercantum di dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Baca Juga: 14 Hak dan Kewajiban Seorang Pelajar
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR