adjar.id - Konstitusi di sebuah negara tidak terbentuk begitu saja.
Adapun sebuah konstitusi negara dibentuk dengan cara yang berbeda-beda, sesuai degan kondisi pemerintahan negara tersebut.
Terdapat empat cara pembentukan konstitusi, yaitu pemberian raja, pembentukan secara mandiri, evolusi, dan revolusi.
Konstitusi sendiri adalah asas-asas dasar dan hukum suatu bangsa dan negara.
Di dalamnya termuat tugas-tugas dan kekuasaan pemerintah, serta menjamin hak-hak warganya.
Suatu konstitusi dapat menentukan hubungan antara warga dan pemerintah itu sendiri.
Tanpa adanya konstitusi, maka suatu negara akan kacau, kekurangan peraturan, hak-hak rakyat pun tidak akan terpenuhi.
Nah, berikut penjelasan empat cara pembentukan konstitusi.
Simak bersama, yuk!
Cara Pembentukan Konstitusi
Berikut cara-cara pembentukan konstitusi.
1. Pemberian Raja atau Pemberian Kekuasaan Monarki
Raja atau penguasa Monarki akan memberikan warganya suatu Undang-Undang Dasar (UUD).
Baca Juga: Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli, Materi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Setelah pemberian tersebut, raja atau penguasa monarki akan berjanji menggunakan kekuasaannya berdasarkan asas-asas tertentu, yang sudah tercantum dalam UUD tersebut.
Hal ini akan membatasi kuasa raja, supaya tidak semena-mena kepada rakyatnya.
Selain itu, kekuasaan monarki juga akan dijalankan oleh suatu badan tertentu.
2. Pembentukan Secara Mandiri
Artinya, pembentukan konstitusi dilakukan saat setelah negara tersebut berdiri.
3. Evolusi
Pembentukan secara evolusi berarti pembentukan konstitusi yang dilakukan dengan adanya perubahan secara perlahan-lahan.
Perubahan ini otomatis akan membuat Undang-Undang Dasar yang lama sudah tidak berlaku kembali.
4. Revolusi
Pembentukan secara revolusi berarti UUD dibuat oleh pemerintahan yang baru saja terbentuk, Adjarian.
Bukan hanya atas persetujuan pemerintah saja, UUD akan diberlakukan apabila mendapat persetujuan dari rakyat.
Pembentukan UUD 1945 sebagai Konstitusi Tertulis di Indonesia
Dalam sidang kedua BPUPKI kedua, dibentuk Panitia Dasar, yang diketuai oleh Soekarno, untuk menyusun isi Undang-Undang Dasar.
Sebelumnya, sudah ditetapkan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar berisi Pancasila.
Kemudian, Panitia Dasar pun mengadakan musyawarah pada 11 Juli 1945 dan menghasilkan tiga inti:
Baca Juga: Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis
1. Membentuk Panitia Perancang Undang-Undang.
2. Bentuk negara kesatuan atau unitaris.
3. Kepala negara berada di tangan satu orang atau presiden.
Satu hari setelah kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang yang memutuskan:
1. Menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
2. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menyusun kelengkapan pemerintahan.
3. Mengesahkan pembukaan Undang-Undang Dasar.
Nah, pembukaan inilah yang menjadi pokok dari UUD yang disahkan oleh PPKI dan dikukuhkan KNIP pada 19 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut kemudian disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi dasar hukum tertulis Indonesia.
Nah, Adjarian, itulah penjelasan empat cara terbentuknya konstitusi.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan konstitusi? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Saksikan video berikut ini, yuk!