Setelah pemberian tersebut, raja atau penguasa monarki akan berjanji menggunakan kekuasaannya berdasarkan asas-asas tertentu, yang sudah tercantum dalam UUD tersebut.
Hal ini akan membatasi kuasa raja, supaya tidak semena-mena kepada rakyatnya.
Selain itu, kekuasaan monarki juga akan dijalankan oleh suatu badan tertentu.
2. Pembentukan Secara Mandiri
Artinya, pembentukan konstitusi dilakukan saat setelah negara tersebut berdiri.
3. Evolusi
Pembentukan secara evolusi berarti pembentukan konstitusi yang dilakukan dengan adanya perubahan secara perlahan-lahan.
Perubahan ini otomatis akan membuat Undang-Undang Dasar yang lama sudah tidak berlaku kembali.
4. Revolusi
Pembentukan secara revolusi berarti UUD dibuat oleh pemerintahan yang baru saja terbentuk, Adjarian.
Bukan hanya atas persetujuan pemerintah saja, UUD akan diberlakukan apabila mendapat persetujuan dari rakyat.
Pembentukan UUD 1945 sebagai Konstitusi Tertulis di Indonesia
Dalam sidang kedua BPUPKI kedua, dibentuk Panitia Dasar, yang diketuai oleh Soekarno, untuk menyusun isi Undang-Undang Dasar.
Sebelumnya, sudah ditetapkan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar berisi Pancasila.
Kemudian, Panitia Dasar pun mengadakan musyawarah pada 11 Juli 1945 dan menghasilkan tiga inti: