4 Cara Pembentukan Konstitusi

By Jestica Anna, Selasa, 13 September 2022 | 08:00 WIB
Revolusi merupakan salah satu cara pembentukan konstitusi. (Pixabay)

adjar.id - Konstitusi di sebuah negara tidak terbentuk begitu saja.

Adapun sebuah konstitusi negara dibentuk dengan cara yang berbeda-beda, sesuai degan kondisi pemerintahan negara tersebut.

Terdapat empat cara pembentukan konstitusi, yaitu pemberian raja, pembentukan secara mandiri, evolusi, dan revolusi.

Konstitusi sendiri adalah asas-asas dasar dan hukum suatu bangsa dan negara.

Di dalamnya termuat tugas-tugas dan kekuasaan pemerintah, serta menjamin hak-hak warganya.

Suatu konstitusi dapat menentukan hubungan antara warga dan pemerintah itu sendiri.

Tanpa adanya konstitusi, maka suatu negara akan kacau, kekurangan peraturan, hak-hak rakyat pun tidak akan terpenuhi.

Nah, berikut penjelasan empat cara pembentukan konstitusi.

Simak bersama, yuk!

Cara Pembentukan Konstitusi

Berikut cara-cara pembentukan konstitusi.

1. Pemberian Raja atau Pemberian Kekuasaan Monarki

Raja atau penguasa Monarki akan memberikan warganya suatu Undang-Undang Dasar (UUD).

Baca Juga: Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli, Materi Kelas 11 Kurikulum Merdeka