adjar.id - Konstitusi di sebuah negara tidak terbentuk begitu saja.
Adapun sebuah konstitusi negara dibentuk dengan cara yang berbeda-beda, sesuai degan kondisi pemerintahan negara tersebut.
Terdapat empat cara pembentukan konstitusi, yaitu pemberian raja, pembentukan secara mandiri, evolusi, dan revolusi.
Konstitusi sendiri adalah asas-asas dasar dan hukum suatu bangsa dan negara.
Di dalamnya termuat tugas-tugas dan kekuasaan pemerintah, serta menjamin hak-hak warganya.
Suatu konstitusi dapat menentukan hubungan antara warga dan pemerintah itu sendiri.
Tanpa adanya konstitusi, maka suatu negara akan kacau, kekurangan peraturan, hak-hak rakyat pun tidak akan terpenuhi.
Nah, berikut penjelasan empat cara pembentukan konstitusi.
Simak bersama, yuk!
Cara Pembentukan Konstitusi
Berikut cara-cara pembentukan konstitusi.
1. Pemberian Raja atau Pemberian Kekuasaan Monarki
Raja atau penguasa Monarki akan memberikan warganya suatu Undang-Undang Dasar (UUD).
Baca Juga: Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli, Materi Kelas 11 Kurikulum Merdeka