adjar.id - Hak dan kewajiban eksportir dan importir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Apa pengertian eksportir dan importir?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No 29 Tahun 2021, eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
Sementara dalam Pasal 1 ayat (8), importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan impor.
Dapat disimpulkan bahwa eksportir dan importir sama-sama berkaitan dengan perdagangan luar negeri, Adjarian.
Kedua kegiatan tersebut harus mengikuti ketentuan aturan di negara kita dan negara yang dituju.
Dengan begitu, kegiatan ekspor dan impor pun akan berjalan lancar, hak eksportir dan importir juga akan terpenuhi.
Nah, berikut hak dan kewajiban eksportir dan importir.
Hak dan Kewajiban Importir dan Ekportir
Hak Eksportir dan Importir
1. Eksportir dan importir yang bereputasi baik dapat diberikan kemudahan atas Perizinan Berusaha pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
2. Ekportir berhak mengikuti pameran dagang internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, tercantum dalam Pasal 119 ayat (1) huruf c.
"Diikuti oleh Eksportir Indonesia dan bertujuan utama untuk mendatangkan pembeli mancanegara sebagai bentuk promosi Ekspor produk Indonesia."
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Distributor
3. Bagi eksportir dan importir yang bereputasi baik, dapat mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, terdapat di dalam Pasal 17 ayat (2).
"Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat merekomendasikan Eksportir dan Importir yang bereputasi baik."
Kewajiban Eksportir dan Importir
1. Eksportir dan importir wajib memiliki NIB dalam kegiatan ekspor, tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1).
"Eksportir dalam kegiatan ekspor wajib memiliki NIB".
"Importir dalam kegiatan ekspor wajib memiliki NIB".
2. Eksportir tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Usaha dalam hal ekspor yang tidak dilakukan untuk kegiatan NIB, tercantum dalam Pasal 5 ayat (2).
"Dalam hal Ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir tidak memerlukan NIB danfatau Perizinan Berusaha."
3. Terhadap kegiatan ekspor/impor tertentu, eksportir/importir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri, terdapat dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3).
"Terhadap kegiatan Ekspor tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri."
"Terhadap kegiatan Impor tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri."
4. Penerbitan persetujuan ekspor/impor oleh menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas, terdapat di dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (6).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pedagang
"Penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri berdasarkan neraca komoditas."
"Penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas."
5. Dalam hal neraca komoditas yang belum ditetapkan, penerbitam persetujuan ekspor oleh menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tersedia.
6. Eksportir dilarang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, terdapat di dalam Pasal 10 ayat (1).
"Ekportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor."
7. Importir dilarang mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, tercantum di dalam Pasal 12 ayat (1).
"Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor."
8. Importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API, terdapat di dalam Pasal 6 ayat (1).
"Importir dalam kegiatan impor wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Itulah hak dan kewajiban eksportir dan importir menurut PP No 29 Tahun 2021, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan eksportir dan importir? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |