3. Bagi eksportir dan importir yang bereputasi baik, dapat mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, terdapat di dalam Pasal 17 ayat (2).
"Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat merekomendasikan Eksportir dan Importir yang bereputasi baik."
Kewajiban Eksportir dan Importir
1. Eksportir dan importir wajib memiliki NIB dalam kegiatan ekspor, tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1).
"Eksportir dalam kegiatan ekspor wajib memiliki NIB".
"Importir dalam kegiatan ekspor wajib memiliki NIB".
2. Eksportir tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Usaha dalam hal ekspor yang tidak dilakukan untuk kegiatan NIB, tercantum dalam Pasal 5 ayat (2).
"Dalam hal Ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir tidak memerlukan NIB danfatau Perizinan Berusaha."
3. Terhadap kegiatan ekspor/impor tertentu, eksportir/importir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri, terdapat dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3).
"Terhadap kegiatan Ekspor tertentu, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri."
"Terhadap kegiatan Impor tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri."
4. Penerbitan persetujuan ekspor/impor oleh menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas, terdapat di dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (6).