Hak dan Kewajiban Eksportir dan Importir

By Jestica Anna, Senin, 12 September 2022 | 13:30 WIB
Hak dan kewajiban eksportir dan importir secara tegas diatur dalam PP No. 29 tahun 2021. (Unsplash)

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pedagang

"Penerbitan persetujuan Ekspor oleh Menteri berdasarkan neraca komoditas."

"Penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas."

5. Dalam hal neraca komoditas yang belum ditetapkan, penerbitam persetujuan ekspor oleh menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tersedia.

6. Eksportir dilarang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, terdapat di dalam Pasal 10 ayat (1).

"Ekportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor."

7. Importir dilarang mengimpor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, tercantum di dalam Pasal 12 ayat (1).

"Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor." 

8. Importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API, terdapat di dalam Pasal 6 ayat (1).

"Importir dalam kegiatan impor wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API).

Itulah hak dan kewajiban eksportir dan importir menurut PP No 29 Tahun 2021, Adjarian.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan eksportir dan importir?
Petunjuk: Cek halaman 1.