adjar.id - Hak dan kewajiban eksportir dan importir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Apa pengertian eksportir dan importir?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No 29 Tahun 2021, eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
Sementara dalam Pasal 1 ayat (8), importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan impor.
Dapat disimpulkan bahwa eksportir dan importir sama-sama berkaitan dengan perdagangan luar negeri, Adjarian.
Kedua kegiatan tersebut harus mengikuti ketentuan aturan di negara kita dan negara yang dituju.
Dengan begitu, kegiatan ekspor dan impor pun akan berjalan lancar, hak eksportir dan importir juga akan terpenuhi.
Nah, berikut hak dan kewajiban eksportir dan importir.
Hak dan Kewajiban Importir dan Ekportir
Hak Eksportir dan Importir
1. Eksportir dan importir yang bereputasi baik dapat diberikan kemudahan atas Perizinan Berusaha pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
2. Ekportir berhak mengikuti pameran dagang internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, tercantum dalam Pasal 119 ayat (1) huruf c.
"Diikuti oleh Eksportir Indonesia dan bertujuan utama untuk mendatangkan pembeli mancanegara sebagai bentuk promosi Ekspor produk Indonesia."
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Distributor