Pemilihan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Presiden, Materi TWK SKD CPNS

By Aldita Prafitasari, Rabu, 2 Februari 2022 | 18:00 WIB
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. (Unsplash)

adjar.id - Presiden Indonesia atau nama jabatan resminya Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia, Adjarian.

Presiden merupakan simbol resmi negara Indonesia di dunia karena tugasnya sebagai kepala negara.

Sedangkan tugasnya sebagai kepala pemerintah, presiden akan dibantu oleh wakil presiden juga menteri-menteri dalam kabinet.

O iya, presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan.

Nah, masa jabatan presiden dan juga wakil presiden adalah lima tahun, Adjarian.

Nantinya, presiden yang menjabat bisa dipilih kembali oleh rakyat untuk jabatan yang sama sebanyak satu kali masa jabatan.

Nah, dalam soal TWK SKD CPNS pertanyaan mengenai materi ini sering keluar, Adjarian.

Oleh sebab itu, kali ini kita akan mempelajari tentang wewenang, kewajiban, hal, pemilihan dan pemberhentian presiden.

Yuk, kita simak bersama!

Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TWK Bela Negara, Jawaban, serta Pembahasannya

Wewenang, Kewajiban, dan Hak

1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).

5. Menetapkan Peraturan Pemerintah.

6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

7. Menyatakan perang dan membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

8. Membuat perjanjan internasional lainnya dengan persetujuan DPR.

Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TWK Materi Kebahasaan, Jawaban serta Pembahasannya

9. Menyatakan keadaan bahaya.

10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

12. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.

15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.

17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TWK Peraturan Negara, Jawaban serta Pembahasannya

  

18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Pemilihan Presiden

Peraturan pemilihan presiden tertuang pada perubahan ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Adjarian.

Pasal tersebut menyatakan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres).

Presiden dan wakil presiden akan terpilih jika suara yang didapat dalam pilpres lebih dari 50 persen jumlah suara dalam pemilu.

Suara tersebut harus dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka capres dan cawapres dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Jika tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pilpres mengikuti pilpres putaran kedua.

Hasil dari pilpres putaran kedua tersebut akan dimenangkan oleh pasangan yang memperoleh suara terbanyak.

Baca Juga: Materi TWK CPNS, Kebijakan Pemerintah tentang Dampak Inflasi

   

Pemberhentian Presiden

Usul pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR, Adjarian.

Hal tersebut dapat dilakukan oleh DPR jika DPR berpendapat bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstiitusi dengan beberapa kondisi.

Kondisi tersebut adalah jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI.

Setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR.

Mahkamah Konsitutsi RI juga dapat menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.

Nah, itulah materi TWK SKD CPNS tentang wewenang, kewajiban, hal, pemilihan dan pemberhentian presiden, Adjarian.

Baca Juga: Materi TWK CPNS Mengenai Tata Negara: Komisi Yudisial