Pemilihan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Presiden, Materi TWK SKD CPNS

By Aldita Prafitasari, Rabu, 2 Februari 2022 | 18:00 WIB
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. (Unsplash)

2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).

5. Menetapkan Peraturan Pemerintah.

6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

7. Menyatakan perang dan membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

8. Membuat perjanjan internasional lainnya dengan persetujuan DPR.

Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TWK Materi Kebahasaan, Jawaban serta Pembahasannya

9. Menyatakan keadaan bahaya.

10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.