Pemilihan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Presiden, Materi TWK SKD CPNS

By Aldita Prafitasari, Rabu, 2 Februari 2022 | 18:00 WIB
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. (Unsplash)

adjar.id - Presiden Indonesia atau nama jabatan resminya Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia, Adjarian.

Presiden merupakan simbol resmi negara Indonesia di dunia karena tugasnya sebagai kepala negara.

Sedangkan tugasnya sebagai kepala pemerintah, presiden akan dibantu oleh wakil presiden juga menteri-menteri dalam kabinet.

O iya, presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan.

Nah, masa jabatan presiden dan juga wakil presiden adalah lima tahun, Adjarian.

Nantinya, presiden yang menjabat bisa dipilih kembali oleh rakyat untuk jabatan yang sama sebanyak satu kali masa jabatan.

Nah, dalam soal TWK SKD CPNS pertanyaan mengenai materi ini sering keluar, Adjarian.

Oleh sebab itu, kali ini kita akan mempelajari tentang wewenang, kewajiban, hal, pemilihan dan pemberhentian presiden.

Yuk, kita simak bersama!

Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TWK Bela Negara, Jawaban, serta Pembahasannya

Wewenang, Kewajiban, dan Hak

1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.