Pemilihan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Presiden, Materi TWK SKD CPNS

By Aldita Prafitasari, Rabu, 2 Februari 2022 | 18:00 WIB
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. (Unsplash)

Presiden dan wakil presiden akan terpilih jika suara yang didapat dalam pilpres lebih dari 50 persen jumlah suara dalam pemilu.

Suara tersebut harus dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka capres dan cawapres dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Jika tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pilpres mengikuti pilpres putaran kedua.

Hasil dari pilpres putaran kedua tersebut akan dimenangkan oleh pasangan yang memperoleh suara terbanyak.

Baca Juga: Materi TWK CPNS, Kebijakan Pemerintah tentang Dampak Inflasi

   

Pemberhentian Presiden

Usul pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR, Adjarian.

Hal tersebut dapat dilakukan oleh DPR jika DPR berpendapat bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstiitusi dengan beberapa kondisi.

Kondisi tersebut adalah jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI.

Setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR.

Mahkamah Konsitutsi RI juga dapat menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.

Nah, itulah materi TWK SKD CPNS tentang wewenang, kewajiban, hal, pemilihan dan pemberhentian presiden, Adjarian.

Baca Juga: Materi TWK CPNS Mengenai Tata Negara: Komisi Yudisial