Pemilihan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Presiden, Materi TWK SKD CPNS

By Aldita Prafitasari, Rabu, 2 Februari 2022 | 18:00 WIB
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. (Unsplash)

12. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.

15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.

17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TWK Peraturan Negara, Jawaban serta Pembahasannya

  

18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Pemilihan Presiden

Peraturan pemilihan presiden tertuang pada perubahan ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Adjarian.

Pasal tersebut menyatakan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres).