adjar.id – Adjarian mungkin sudah tidak asing dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
DPR adalah salah satu lembaga negara yang memiliki beberapa tugas dan fungsi.
DPR berperan sebagai perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Nah, dalam materi TWK CPNS tentang tata negara, ada pembahasan mengenai DPR, Adjarian.
Pembahasan tersebut seputar fungsi, tugas, dan berbagai hak DPR.
O iya, DPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
DPR juga memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang negara Indonesia.
Nah, anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara lainnya, hakim, maupun sebagai pegawai negeri sipil.
Berikut ini fungsi, tugas, dan hak DPR.
Baca Juga: Kekuatan Suprastruktur Politik Indonesia
Fungsi DPR
DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR