1. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai wujud DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
2. Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan kepada RUU atau Rancangan Undang-Undang tentang APBN.
O iya, APBN diajukan oleh presiden negara dan DPR yang menyetujuinya.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi jalannya APBN dan undang-undang yang sudah disetujui oleh DPR.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Tugas dan Wewenang DPR
Tugas dan wewenang DPR di antaranya:
1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden agar bisa mendapatkan keputusan Bersama.
2. Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan presiden agar menjadi undang-undang.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR