3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan lain sebagainya.
4. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, dan lain sebagainya.
5. Memperhatikan pertimbangan DPD terhadap rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang terkait dengan pajak, pendidikan, dan agama.
6. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dan undang-undang.
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang tentang otonomi daerah, pemekaran, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Macam-Macam Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia
Hak DPR
DPR memiliki tiga hak, yaitu:
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta ketarangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.
2. Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah terkait hal-hal penting dan berdampak luas.
3. Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat tentang:
Itulah uraian tentang fungsi, tugas, dan hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adjarian.
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR